Menu

Mode Gelap

Sofifi · 21 Mei 2024 18:46 WIT ·

Cairkan Gaji Guru Honda, Utang Pihak Ketiga dan TTP Menyusul


 Cairkan Gaji Guru Honda, Utang Pihak Ketiga dan TTP Menyusul Perbesar

Serambitimur, Sofifi – Setelah dikembalikan ke jabatannya, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mulai menyelesaikan tunggakan gaji guru honor daerah.

Tunggakan gaji guru Honda selama lima bulan akan diselesaikan setelah perubahan specimen di Bank.

Purbaya mengatakan, setelah perubahan specimen hari ini, proses pencaiaran gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar akan dicairkan.

“Hari ini sudah proses apabila sudah ada perbuahan specimen di Bank,” ungkapnya, Selasa, (21/05/2024).

Selain gaji guru Honda, BPKAD juga akan menyelesaikan utang pihak ketiga dan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di beberapa dinas.

Purbaya menerangkan, Pemprov Malut sudah mulai action membayar hak pihak terkait, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal.

“Sudah normal kembali, sekarang kami fokus menyelesaikan hak-hak yang belum dituntaskan,” terangnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar Nilai Pelayanan Publik, Wali Kota Ternate Pacu 15 OPD Hadapi PEKPPP 2026

16 Juli 2026 - 01:05 WIT

Tiga Pilar Maluku Utara Kompak, Sepakat Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan

15 Juli 2026 - 19:01 WIT

Dosen Unkhair Soroti Pascasarjana: “Profesor Jangan Dijadikan Mesin Akademik”

14 Juli 2026 - 19:42 WIT

Isu Tekanan Mundur Pejabat OPD, GPM Soroti Konflik Internal Pemprov Malut

14 Juli 2026 - 19:38 WIT

Audit BPK Tak Kunjung Terbit, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Mandek

13 Juli 2026 - 16:42 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar, Peran Eks Sekwan Disorot

13 Juli 2026 - 12:11 WIT

Trending di Hukum & Kriminal