Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Mar 2025 10:40 WIT ·

Pemecatan 4 Kades di Halsel Cacat Hukum, Praktisi Hukum: Bupati Langgar Undang-Undang!


 Pemecatan 4 Kades di Halsel Cacat Hukum, Praktisi Hukum: Bupati Langgar Undang-Undang! Perbesar

Halsel, SerambiTimur Keputusan Bupati Halmahera Selatan yang secara sepihak memberhentikan empat kepala desa (kades) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, menilai bahwa tindakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Desa.

Menurut Bambang, pemberhentian seorang kepala desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti meninggal dunia, mengalami sakit berkepanjangan yang menghalangi tugas, tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada alasan yang sah, maka Surat Keputusan (SK) Bupati dianggap batal demi hukum.

“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan. Justru Pemda sendiri yang melanggar hukum dan berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas Bambang, Senin (12/3).

Ia juga mengkritisi bahwa Pemda Halsel sering mengambil kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga menimbulkan praktik pemerintahan yang otoriter dan tidak transparan.

Bambang mendorong para kepala desa yang diberhentikan agar tidak tinggal diam. Ia menyarankan mereka untuk segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon guna mendapatkan keadilan.

“Kepala desa punya hak untuk membela diri. Jangan sampai kebijakan inkonstitusional ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tandasnya.

Ia menegaskan, pemberhentian kepala desa secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat akan berdampak pada ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, evaluasi serius perlu dilakukan agar tidak merugikan aparatur desa dan masyarakat yang dipimpinnya.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NHM Bangun Rumah Layak untuk Lansia di Kao, Dukung Program Pengentasan RTLH

23 April 2026 - 13:28 WIT

NHM Paparkan Inovasi DST dan Peran AI dalam Seminar Nasional ITNY

20 April 2026 - 07:59 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Perjalanan Panjang Melawan Tumor Otak: NHM Peduli Dampingi Gadis Asal Halut hingga Pulih

17 April 2026 - 12:09 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Trending di Daerah