Halsel, SerambiTimur – Keputusan Bupati Halmahera Selatan yang secara sepihak memberhentikan empat kepala desa (kades) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, menilai bahwa tindakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Desa.
Menurut Bambang, pemberhentian seorang kepala desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti meninggal dunia, mengalami sakit berkepanjangan yang menghalangi tugas, tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada alasan yang sah, maka Surat Keputusan (SK) Bupati dianggap batal demi hukum.
“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan. Justru Pemda sendiri yang melanggar hukum dan berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas Bambang, Senin (12/3).
Ia juga mengkritisi bahwa Pemda Halsel sering mengambil kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga menimbulkan praktik pemerintahan yang otoriter dan tidak transparan.
Bambang mendorong para kepala desa yang diberhentikan agar tidak tinggal diam. Ia menyarankan mereka untuk segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon guna mendapatkan keadilan.
“Kepala desa punya hak untuk membela diri. Jangan sampai kebijakan inkonstitusional ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tandasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian kepala desa secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat akan berdampak pada ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, evaluasi serius perlu dilakukan agar tidak merugikan aparatur desa dan masyarakat yang dipimpinnya.













Tinggalkan Balasan