TERNATE, SerambiTimur-Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin internal dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 11 personel sepanjang 2024. Hal ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Royal Resto, Senin (30/12/2024), didampingi Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono.
“Polda Maluku Utara tegas memberikan hukuman bagi personel yang melanggar aturan. Sepanjang tahun ini, 11 personel telah diberhentikan dengan tidak hormat. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan personel yang presisi,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengungkapkan data pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sepanjang 2024. Tercatat 103 kasus pelanggaran disiplin, menurun 14 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 121 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 kasus (83 persen) berhasil diselesaikan.
Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri, terdapat 54 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari total kasus yang ditangani.
Kapolda menegaskan bahwa penurunan jumlah pelanggaran ini merupakan langkah positif dalam upaya membangun Polri yang lebih profesional dan terpercaya. “Ini bukti bahwa Polda Maluku Utara terus berupaya meningkatkan disiplin dan integritas seluruh personel,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan