Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengimbau pihak ketiga untuk segera mengembalikan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, menegaskan bahwa selain aset yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas, pihaknya juga meminta mantan anggota dewan yang masih menguasai aset Pemda untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, KPK tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Nanti pada akhir tahun kita lihat lagi, apakah rumah dinas, kendaraan, itu kita menghimbau kepada anggota dewan bahwa jika sudah selesai jabatan ya kembalikan. Itu bukan hak pribadi, daripada nanti diperkarakan, dipidana korupsi lebih baik kita imbau kembalikan aset-aset Pemda,” ujarnya, Senin (15/7).
Ia menambahkan bahwa sesuai hasil evaluasi, pengembalian aset daerah sudah mencapai 50 persen. Meski begitu, di akhir tahun nanti akan dilakukan evaluasi kembali.
“Aset Pemprov ini kita evaluasi lagi. Memang sudah ada kemajuan sekitar 50 persen, kalau saya lihat MCP-nya itu. Nanti kita lihat evaluasi di akhir tahun. Jadi banyak itu aset-aset yang sudah ditarik dari pihak ketiga,” pungkasnya.


















Tinggalkan Balasan