TERNATE, SerambiTimur – Kepergian mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), meninggalkan pertanyaan besar terkait status hukum yang menjeratnya. Meski telah divonis delapan tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap, almarhum masih berstatus terperiksa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90 ribu. Namun, pertanyaan yang muncul kini adalah bagaimana kelanjutan kasusnya setelah ia meninggal dunia?
Pakar Hukum Keuangan Negara dan akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH, MH, memberikan penjelasan hukum terkait hal ini. Menurutnya, jika proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, maka secara hukum, kasasi tersebut gugur.
“Kalau kasasi itu gugur, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan sebelumnya, baik dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi,” jelas Hendra.
Terkait kasus TPPU yang masih dalam tahap penyidikan, Hendra menegaskan bahwa secara hukum kasus tersebut otomatis gugur jika tersangka meninggal dunia sebelum masuk ke tahap penuntutan.
“Jika perkara ini belum sampai ke pengadilan, KPK wajib menerbitkan surat penghentian penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa gugurnya status hukum AGK tidak berarti kasus ini selesai. KPK masih memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kasus TPPU bagi pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya yakin KPK sudah mengantongi nama-nama tersangka lain. Hanya saja, prosesnya dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan