Menu

Mode Gelap

Halsel · 13 Sep 2024 07:22 WIT ·

Bawaslu Halsel Dorong Pembentukan TPS Khusus di Harita Nickel, KPU Tunggu Data Pemilih


 Bawaslu Halsel Dorong Pembentukan TPS Khusus di Harita Nickel, KPU Tunggu Data Pemilih Perbesar

LABUHA,  SerambiTimur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah operasional PT Harita Nickel untuk Pilkada 2024. Fasilitasi ini dilakukan melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Rabu (11/9/2024) di kantor Bawaslu Halsel.

Dalam Rakor tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), perwakilan Harita Nickel, Polres, Kodim 1509/Labuha, Disdukcapil, serta Sekda Halsel, Safiun Radjulan.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan bahwa pembentukan TPS khusus ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah menjamin hak pilih para karyawan Harita Nickel dalam Pilkada mendatang.

“Bawaslu bertugas memastikan hak konstitusional warga, termasuk para karyawan di Harita Nickel, dapat tersalurkan dalam Pilkada 2024,” kata Hans Wiliam.

Dalam Rakor tersebut, Bawaslu meminta kepastian dari Harita Nickel mengenai kesiapan mereka untuk membentuk TPS khusus. Berdasarkan data, ada sekitar 6.010 pemilih dari Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel, Pulau Obi, sehingga sudah memenuhi syarat untuk pembentukan TPS.

“Kami berharap Harita Nickel segera menyatakan kesiapannya terkait TPS khusus ini, mengingat kebutuhan untuk menjamin partisipasi karyawan dalam Pilkada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyatakan bahwa Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus. Namun, masih ada kendala terkait elemen data, seperti KTP karyawan yang belum diserahkan oleh pihak perusahaan kepada KPU.

“Elemen data seperti KTP sangat penting agar kami dapat memverifikasi berapa banyak karyawan yang berasal dari Halmahera Selatan dan dari daerah lain,” jelas Bahrun.

Bahrun juga menegaskan pentingnya menghindari data pemilih ganda pada Pilkada 2024. KPU Halsel akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota lain untuk memastikan para karyawan yang terdaftar di TPS asal mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang difasilitasi oleh Harita Nickel.

“Jika TPS khusus sudah dibentuk, para karyawan akan tetap bisa mencoblos di lokasi tersebut tanpa harus kembali ke daerah asalnya,” tutup Bahrun.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Catatan Emas Tata Kelola Keuangan, Pemprov Maluku Utara Berhasil Kembali Raih Opini WTP  

12 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Ruang Eks-Crisan: Wakil Gubernur Sarbin Sehe Ingatkan OPD, Data Akurat & Respons Cepat Kunci Tata Kelola Baik

19 Mei 2026 - 21:46 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Rakorwil NasDem Malut Panaskan Mesin Partai, Willy Aditya: Kemenangan Dibangun dari Basis Rakyat

24 April 2026 - 13:11 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Trending di Halsel