LABUHA, SerambiTimur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah operasional PT Harita Nickel untuk Pilkada 2024. Fasilitasi ini dilakukan melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Rabu (11/9/2024) di kantor Bawaslu Halsel.
Dalam Rakor tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), perwakilan Harita Nickel, Polres, Kodim 1509/Labuha, Disdukcapil, serta Sekda Halsel, Safiun Radjulan.
Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan bahwa pembentukan TPS khusus ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah menjamin hak pilih para karyawan Harita Nickel dalam Pilkada mendatang.
“Bawaslu bertugas memastikan hak konstitusional warga, termasuk para karyawan di Harita Nickel, dapat tersalurkan dalam Pilkada 2024,” kata Hans Wiliam.
Dalam Rakor tersebut, Bawaslu meminta kepastian dari Harita Nickel mengenai kesiapan mereka untuk membentuk TPS khusus. Berdasarkan data, ada sekitar 6.010 pemilih dari Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel, Pulau Obi, sehingga sudah memenuhi syarat untuk pembentukan TPS.
“Kami berharap Harita Nickel segera menyatakan kesiapannya terkait TPS khusus ini, mengingat kebutuhan untuk menjamin partisipasi karyawan dalam Pilkada,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyatakan bahwa Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus. Namun, masih ada kendala terkait elemen data, seperti KTP karyawan yang belum diserahkan oleh pihak perusahaan kepada KPU.
“Elemen data seperti KTP sangat penting agar kami dapat memverifikasi berapa banyak karyawan yang berasal dari Halmahera Selatan dan dari daerah lain,” jelas Bahrun.
Bahrun juga menegaskan pentingnya menghindari data pemilih ganda pada Pilkada 2024. KPU Halsel akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota lain untuk memastikan para karyawan yang terdaftar di TPS asal mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang difasilitasi oleh Harita Nickel.
“Jika TPS khusus sudah dibentuk, para karyawan akan tetap bisa mencoblos di lokasi tersebut tanpa harus kembali ke daerah asalnya,” tutup Bahrun.



















Tinggalkan Balasan