TERNATE, SerambiTimur — Penunjukan Abdul Hamid Payopo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menuai sorotan.
Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelaah secara mendalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balai IX Maluku–Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.
Desakan itu muncul karena nama Mito disebut dalam surat dakwaan perkara tersebut dan dikaitkan dengan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Bagi Formapas, penunjukan Mito ke posisi strategis di lingkungan BPJN bukan sekadar persoalan rotasi atau penempatan jabatan. Mereka menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka proses verifikasi integritas dan rekam jejak hukum sebelum keputusan tersebut diambil.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menyampaikan sikap tersebut dalam pernyataan pers, Senin (7/9/2026).
“KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji setiap nama yang muncul dengan alat bukti yang ada. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” tegas Riswan.
Menurutnya, status seseorang yang belum ditetapkan sebagai terdakwa tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang telah muncul dalam proses hukum.
“Status belum menjadi terdakwa tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti mengusut rekam jejak dan fakta hukum yang sudah terungkap,” lanjutnya.
Nama Mito Disebut dalam Aliran Dana
Sorotan Formapas merujuk pada petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara yang sebelumnya telah diproses secara hukum.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan adanya aliran uang dari sejumlah kontraktor kepada pihak-pihak tertentu. Beberapa di antaranya tercatat dalam jumlah besar, yakni:
- Direktur PT Hirjah Nusatama, H. Hadiruddin: Rp1,2 miliar;
- Direktur PT Aibinabi, Hasanuddin: Rp1,1 miliar;
- Direktur PT Intimkara, Budi Liem: Rp1 miliar;
- Direktur CV Gema Gamahera, Anfiqurahman: Rp400 juta.
Dalam uraian Formapas, keseluruhan nilai uang yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp5,05 miliar, ditambah 303.124 pecahan Dolar AS.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian Formapas adalah adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang disebut diserahkan kepada Mito untuk kemudian dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada sejumlah pejabat di lingkungan Balai.
Atas dasar itu, Formapas mempertanyakan alasan seseorang yang namanya disebut dalam dokumen perkara dan dikaitkan dengan aliran dana tersebut kini dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan BPJN Maluku Utara.
“Bagaimana mungkin seseorang yang namanya tertulis hitam di atas putih sebagai penyalur dana yang diduga hasil korupsi, justru diberi karpet merah naik ke jabatan kunci? Ini pertanyaan logis yang wajib dijawab KPK dan pemerintah pusat,” kata Riswan.
Formapas: Jabatan Strategis Harus Bersih dari Keraguan
Meski menyampaikan kritik keras, Formapas menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Riswan mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Namun, setiap nama yang muncul dalam dokumen perkara, menurut dia, tetap perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.
Formapas juga mendesak KPK untuk melanjutkan penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, termasuk Mito, sepanjang terdapat alat bukti yang sah.
Di sisi lain, pemerintah pusat diminta membuka proses verifikasi integritas serta penelusuran rekam jejak hukum yang dilakukan sebelum penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Kami ingin melihat keberanian penegak hukum. Sederhana saja: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” pungkas Riswan Sanun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari KPK maupun Kementerian PUPR terkait desakan PP Formapas Malut tersebut.
Sorotan ini pun kembali membuka pertanyaan mengenai proses penelusuran rekam jejak pejabat yang dipercaya menduduki posisi strategis, khususnya pada lembaga yang mengelola anggaran infrastruktur dalam jumlah besar.
