TERNATE, SerambiTimur- Pemerintah Kota Ternate bersiap mencatat sejumlah aplikasi digital sebagai bagian dari aset daerah tak berwujud. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sekaligus memastikan setiap perangkat lunak yang digunakan memiliki nilai dan status hukum yang jelas.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate, Rukmini A. Rahman, menegaskan pentingnya pencatatan aplikasi sebagai aset milik daerah. Hal itu ia sampaikan saat memberikan pembinaan SPBE di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate, Senin (21/4/2025).
“Aplikasi yang ada di Kota Ternate ini adalah aset kita. Maka, harus tercatat dalam aset daerah. Dan harus dilihat juga berapa banyak aplikasi yang sudah dimiliki dan apakah semuanya sudah digunakan,” ujar Rukmini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Ternate, Abdullah Hi M. Saleh, menyambut baik dorongan tersebut. Ia menilai bahwa aplikasi sebagai aset tak berwujud memang selama ini belum masuk dalam daftar pencatatan yang umumnya hanya mencakup tanah, bangunan, dan kendaraan dinas.
“Ini akan menjadi perhatian kami. Kami minta bagian aset segera mendata semua aplikasi yang digunakan oleh Pemkot Ternate,” ungkap Abdullah. Ia menambahkan bahwa seluruh aplikasi akan diseragamkan agar memiliki nilai yang setara dalam pencatatan.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru dalam pengelolaan aset daerah yang kini tak hanya fokus pada benda fisik, tetapi juga aset digital yang berperan besar dalam efisiensi birokrasi pemerintahan.















Tinggalkan Balasan