Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jun 2026 12:52 WIT ·

GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim


 GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Feni Haltim, PT Sumberdaya Arindo (SDA), serta PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Halmahera Timur yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Desakan tersebut disampaikan GPM saat menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Kantor Pusat PT Antam, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dalam aksi itu, massa juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama PT Antam karena dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum, proyek, dan lingkungan yang muncul dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH).

“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” ujar Sartono saat berorasi di depan Kantor Pusat PT Antam.

Menurutnya, proyek yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penyediaan tenaga listrik hingga penggantian sejumlah komponen oleh PT Feni Haltim yang diduga menimbulkan kerugian negara serta memunculkan piutang senilai Rp719.901.984.058.

Ia juga menilai ketidakjelasan komitmen Antam terhadap keberlanjutan proyek sejak 2020 hingga Desember 2021 turut menghambat pembangunan PLTU sebagai penopang operasional smelter.

Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan listrik tahap pertama sebesar 15 MW ditargetkan terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW dijadwalkan beroperasi pada 28 Februari 2023.

Selain menyoroti dugaan penyimpangan proyek, GPM juga mengangkat persoalan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.

Dalam aksi tersebut, GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, piutang usaha PCM meningkat dari Rp438,07 juta pada 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024.

Menurut GPM, sebagian besar piutang tersebut berasal dari kewajiban PT Antam Tbk sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di sisi lain, utang usaha PCM juga meningkat dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi itu dinilai menunjukkan memburuknya arus kas perusahaan dan memunculkan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

Atas dasar itu, GPM mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Sekretaris Daerah selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM terkait dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.

Massa aksi juga menolak dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan demi mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan diklaim tengah dibebani utang puluhan miliar rupiah.

GPM mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang lalai hingga menimbulkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebagai penutup, GPM kembali mendesak Kejaksaan Agung dan KPK segera memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), serta Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi proyek PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut terjadi dalam rangkaian proyek tersebut.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Kolaborasi NHM dan Warga Kao Berbuah Manis, Pembibitan Mangrove Capai 4.300 Bibit

18 Juni 2026 - 18:23 WIT

Trending di Daerah