Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Sep 2025 18:31 WIT ·

GPLT-MU Somasi PT Weda Bay Nickel, Diduga Operasi di Hutan Tanpa Izin


 GPLT-MU Somasi PT Weda Bay Nickel, Diduga Operasi di Hutan Tanpa Izin Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nickel (PT WBN) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas operasional perusahaan.

Somasi itu menyoroti operasi produksi PT WBN di kawasan hutan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono Hi. Dikir, menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyerobotan lahan negara yang berpotensi tindak pidana lingkungan sekaligus merugikan keuangan negara.

“Negara sudah jelas mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Jika PT WBN beroperasi tanpa izin, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga perbuatan melawan hukum,” ujar Sudiono, Senin (22/9/2025).

Somasi itu semakin kuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 10 September 2025 mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara. Dari laporan tersebut, sebanyak 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dikembalikan ke negara karena digunakan tanpa izin.

Menurut GPLT-MU, praktik ini bisa diproses melalui berbagai ketentuan hukum, mulai dari UU Kehutanan, UU Pemberantasan Pengrusakan Hutan, UU Tipikor, hingga KUHP dan KUHPerdata. Selain kerugian negara dari potensi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), dampak ekologis juga dikhawatirkan menimpa masyarakat adat serta warga lingkar tambang.

“Perusahaan harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan, melaksanakan reklamasi, serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat,” tegas Sudiono.

GPLT-MU memberi waktu tiga hari sejak somasi diterima. Jika tidak ada iktikad baik dari PT WBN, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk melapor ke Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian, Kementerian ESDM, Kementerian KLH, hingga pengadilan.

“Ini adalah komitmen pemuda Maluku Utara untuk menjaga hutan, menegakkan hukum, dan memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga bermanfaat bagi rakyat, khususnya masyarakat lingkar tambang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Trending di Hukum & Kriminal