TERNATE, SerambiTimur- Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hariun, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menetapkan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara berinisial MST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ES, serta pihak rekanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Embung Pulau Hiri.
Proyek beranggaran Rp13,57 miliar melalui APBN 2024 itu dinilai bermasalah meski telah dinyatakan selesai. Embung yang dikerjakan CV Aqila Putri itu mengalami limpasan air di bagian spillway. Saat hujan dengan intensitas tinggi, kawasan sekitar embung dilanda longsor dan banjir yang merembet hingga ke permukiman warga.
Fajrun menilai temuan tersebut bukan sekadar cacat teknis, tetapi sudah masuk ranah kelalaian serius dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ia menyebut desain proyek tidak mempertimbangkan stabilitas lereng dan kondisi tanah, serta diduga menggunakan metode yang tidak sesuai standar teknis.
“Proyek embung yang tidak berfungsi bahkan menimbulkan bencana menjadi subjek penyelidikan dan penyidikan. Pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material di luar standar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda Malut menjadikan temuan ini sebagai dasar penetapan tersangka. “Kepala BWS, PPK, dan rekanan adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan