TERNATE, SerambiTimur — Dugaan penyimpangan dana jasa Covid-19 dan klaim BPJS di RSUD Chasan Boesoirie Ternate senilai Rp4,1 miliar kembali mencuat dan memantik sorotan. Dana tersebut terdiri dari Rp2,4 miliar untuk jasa pelayanan Covid-19 dan Rp1,7 miliar dari klaim BPJS yang belum jelas penggunaannya maupun pertanggungjawabannya.
Polemik ini kembali mengemuka setelah Agung, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan RSUD sejak 2023, membuka fakta bahwa dana yang seharusnya dibayarkan kepada tenaga kesehatan tidak tercatat sebagai utang, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Dana itu memang tercatat di BKU tahun 2020–2022, tapi jasanya tidak pernah dibayarkan. Anehnya, manajemen sebelumnya tidak mengakui ini sebagai utang sehingga tidak muncul dalam laporan keuangan,” ujar Agung kepada wartawan.
Kondisi ini membuat pembayaran tertunda, sebab sistem pencairan anggaran membutuhkan daftar nominatif penerima jasa sebagai dasar alokasi. Ironisnya, saat dilakukan opname, sisa kas daerah hanya sekitar Rp50 juta, jauh dari nilai tunggakan yang ada.
Lebih lanjut, Agung juga mempersoalkan klaim BPJS sebesar Rp1,7 miliar yang hingga kini tidak jelas alurnya. Ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada mantan bendahara BLUD RSUD periode 2020–2023, Hilda.
Direktur RSUD, dr. Alwia Assagaf, disebut telah memanggil mantan Wadir Keuangan, Fatimah Abas, dan Bendahara Covid, Winarsih, untuk menjelaskan penggunaan dana Rp2,4 miliar. Namun, keterangan keduanya dinilai tidak akurat, karena rincian belanja yang disampaikan tidak sesuai nominal.
“Ibu Direktur sudah melapor ke Inspektorat dan saat ini rekomendasi sudah keluar. Tapi hingga kini belum ada kepastian soal dana tersebut — apakah dipakai, disimpan, atau diselewengkan,” tambah Agung.
Kisruh ini menambah panjang catatan buruk tata kelola keuangan di RSUD Chasan Boesoirie, sekaligus membuka ruang dugaan praktik maladministrasi selama masa pandemi.














Tinggalkan Balasan