TERNATE, SerambiTimur- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sebanyak 73 pejabat eselon I B dan II dimutasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Salah satu pejabat yang mengalami rotasi penting adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, yang kini resmi dijabat oleh Sufari. Ia menggantikan Herry Ahmad Pribadi, yang sebelumnya telah digantikan sementara oleh Taufan Zakaria pada 1 Oktober lalu.
Sufari sebelumnya menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung. Sementara Taufan Zakaria kini dipindahkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat, sesuai SK Jaksa Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Benar, sudah ada SK dari Kejagung yang menetapkan Sufari sebagai Kajati Maluku Utara. Sedangkan pejabat sebelumnya, Pak Taufan Zakaria, dimutasi sebagai Wakajati Jawa Barat,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Mutasi besar ini tidak hanya menyasar jajaran Kejati Maluku Utara, tetapi juga melibatkan sejumlah posisi strategis di tingkat nasional dan daerah. Di antaranya, Chairul Amir ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil), dan Rina Virawati yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Selatan kini menjadi Sesjam Pembinaan.
Selain itu, Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat Kajati Bali, kini dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan, sementara Chatarina Muliana diangkat menggantikan posisinya sebagai Kajati Bali.
Rotasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat struktur organisasi dan mempercepat pelaksanaan program prioritas lembaga. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan evaluasi tahunan guna memastikan rotasi jabatan berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan tantangan penegakan hukum ke depan.
“Mutasi adalah hal wajar dalam tubuh Kejaksaan, tujuannya untuk penyegaran dan memperkuat pelayanan hukum di seluruh wilayah,” ujar sumber internal Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.
Dengan penunjukan Sufari sebagai Kajati Maluku Utara, diharapkan roda penegakan hukum di provinsi kepulauan ini dapat berjalan lebih optimal dan profesional, sejalan dengan visi Jaksa Agung dalam mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas dan berorientasi pelayanan publik.















Tinggalkan Balasan