TERNATE, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan 177 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam kondisi rusak berat dengan nilai mencapai Rp10,59 miliar. Temuan ini tercatat dalam laporan pemeriksaan Neraca Audited per 31 Desember 2024.
Aset bermasalah itu tersebar di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sebagian besar masih tercatat dalam inventaris resmi meski sudah tidak lagi digunakan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengelolaan barang milik daerah, khususnya dalam pencatatan dan penghapusan aset.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap aset daerah dicatat, diamankan, dan diawasi secara fisik maupun administrasi.
“Penghapusan aset yang sudah tidak bisa digunakan lagi menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan daerah,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, H. Abdullah Hi M Saleh, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu. Saat ini, Bidang Aset sedang melakukan pendataan ulang di 13 SKPD sebagai langkah awal penghapusan.
“Temuan BPK sudah kami tindak lanjuti. Kabid Aset sementara melakukan pendataan sebagaimana rekomendasi BPK,” jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti masalah klasik pengelolaan aset di daerah. Jika tidak segera ditangani, aset mangkrak bernilai miliaran rupiah itu berpotensi terus membebani neraca keuangan Pemkot Ternate.













Tinggalkan Balasan