HALTIM, SerambiTimur – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi mengusulkan pembatalan kelulusan enam tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024.
Usulan pembatalan tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah BKD menerima sejumlah laporan keberatan dari berbagai pihak terkait status keaktifan para tenaga PPPK yang lulus.
“Sebagian besar komplain yang masuk berkaitan dengan ketidakaktifan mereka selama ini. Setelah kami telusuri, terbukti mereka tidak benar-benar aktif menjalankan tugas,” ungkap Kepala Bidang Kepegawaian BKD Haltim, Ryan Iskandar Sehe, Selasa (15/7/2026).
Enam tenaga PPPK yang diusulkan pembatalannya terdiri dari lima tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Labi-Labi (satu orang), Puskesmas Maba (Buli) (dua orang), Puskesmas Kota Maba (satu orang), dan Puskesmas Maba Selatan (satu orang). Satu orang lainnya adalah tenaga teknis.
Ryan menjelaskan, dalam pemberkasan PPPK, BKD berpegang pada dokumen resmi seperti SK honor dan surat keterangan pimpinan. Namun, untuk membuktikan keaktifan di lapangan, pihaknya harus melakukan klarifikasi langsung ke kepala puskesmas atau OPD terkait.
“Kami minta data pendukung seperti absensi. Kalau memang terbukti tidak aktif, ya kami usulkan pembatalan. Kami tidak bisa kompromi,” tegasnya.
Saat ini, usulan pembatalan sudah diteruskan ke BKN dan telah mendapat persetujuan awal. BKD tinggal menunggu keputusan resmi.
“Kita harap ke depan tidak ada lagi masalah serupa. Kalau pun masih ada laporan, tetap kami proses sesuai aturan,” pungkas Ryan.














Tinggalkan Balasan