Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jul 2025 16:16 WIT ·

11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji Minta Keadilan


 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji Minta Keadilan Perbesar

HALTIM, SerambiTimur — Teriakan lantang menggema di halaman Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/7/2025). Di bawah terik matahari, sekelompok massa yang menamakan diri Masyarakat Adat Maba Sangaji berdiri membentang spanduk protes. Mereka tak sendiri—aksi ini digalang Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) sebagai bentuk solidaritas atas nasib 11 warga yang kini duduk di kursi pesakitan.

Bagi mereka, penangkapan itu tak ubahnya jerat kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan hidup. Satu per satu orator bergantian berteriak, menegaskan bahwa suara mereka bukan sekadar riuh di jalanan, tetapi sebuah dokumen resmi juga diserahkan langsung ke tangan Kejaksaan Tinggi sebagai bentuk keberatan.

“Ini adalah dokumen keberatan warga adat yang sah, sesuai pedoman kejaksaan untuk penyampaian aspirasi secara damai,” ujar salah seorang orator dari atas mobil komando.

Mereka menuding aktivitas tambang milik PT. Position di tanah adat Maba Sangaji telah merusak alam yang selama ini menjadi sumber hidup. Ritual adat, seruan penolakan, hingga blokade di lokasi operasi perusahaan sudah dilakukan, namun berujung pada penangkapan.

Tak hanya kerusakan alam, warga juga menyoroti dugaan intimidasi hingga kekerasan saat proses penangkapan para aktivis. Kini, 11 warga yang menolak tambang itu harus menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Dalam aksinya, massa mengingatkan negara tentang Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tak cukup sampai di situ, massa juga menyoroti Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022. Keduanya dengan jelas mengatur perlindungan terhadap individu maupun kelompok masyarakat yang menyuarakan keberatan atas kerusakan lingkungan dengan cara yang sah.

Melalui spanduk dan poster, tuntutan mereka tegas: bebaskan 11 pejuang lingkungan, hentikan intimidasi, dan evaluasi aktivitas tambang di wilayah adat.

Warga berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendengar suara mereka—menghentikan penuntutan, membuka ruang dialog, dan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Halmahera Timur.

Bagi Masyarakat Adat Maba Sangaji, perjuangan ini bukan sekadar aksi turun ke jalan. Ini tentang tanah, air, dan hutan yang mereka jaga turun-temurun—warisan leluhur yang tak akan dilepas begitu saja kepada tambang.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

2 WNA 1 WNI Tewas Saat Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara

9 Mei 2026 - 10:31 WIT

Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Kubung dan Kusubibi

8 Mei 2026 - 19:37 WIT

Trending di Daerah