Ternate, SerambiTimur – Mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dan Amirudin Akt hingga saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15.193.137.960,00. Hal ini diungkapkan oleh Aslan Hasan, SH., MH., akademisi Universitas Khairun Ternate.
Menurut Aslan, status tersangka yang disandang Muhammad Kasuba dan Amirudin Akt berlanjut setelah putusan hakim praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2012. Hakim membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam amar putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte, hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Ini memiliki konsekuensi yuridis bahwa penyidik wajib mencabut SP3 yang telah dibatalkan dan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Aslan menekankan bahwa setelah putusan praperadilan, Kejaksaan Tinggi bisa saja menerbitkan SP3 jilid dua, namun harus didahului dengan penyidikan lanjutan dan alasan hukum yang jelas. Jika alasannya adalah kurangnya bukti, Aslan menganggap hal tersebut tidak tepat, karena penetapan status tersangka seharusnya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.
Kasus Berlarut-larut
Aslan mengungkapkan keprihatinannya terhadap lamanya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 yang belum selesai. Menurutnya, kasus ini kembali mencuat karena tidak ada penjelasan transparan dari pihak kejaksaan mengenai perkembangan kasusnya.
“Perkembangan kasus mestinya dijelaskan ke publik. Apabila ada kendala, apakah teknis atau alasan lainnya, harus dijelaskan secara transparan. Tanpa penjelasan yang jelas, spekulasi akan terus muncul,” kata Aslan pada Selasa (6/8).
Menurut Aslan, putusan praperadilan yang membatalkan SP3 membuat status hukum kembali seperti semula, yakni tersangka. “Jika hingga saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan dari penyidik, status tersangka tersebut tetap melekat pada individu-individu terkait,” ujarnya.
Kewajiban Kelembagaan
Menanggapi pertanyaan mengenai tanggung jawab kejaksaan, Aslan menjelaskan bahwa kejaksaan adalah institusi yang harus bertindak berkelanjutan, meski terjadi pergantian personel. “Pergantian personel tidak boleh mempengaruhi penanganan perkara. Dokumen dan evaluasi kasus menjadi tanggung jawab institusi,” tegasnya.
Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa penundaan lama dalam penanganan kasus dapat mempengaruhi validitas alat bukti yang telah dikumpulkan. Dokumen-dokumen penting bisa rusak, cacat, atau hilang, yang akan menyulitkan penyidikan.
Spekulasi di Balik Kasus
Aslan mengingatkan bahwa spekulasi, termasuk spekulasi politik, dapat muncul dalam kasus ini. Namun, penegakan hukum harus berdiri di atas dasar bukti dan tidak boleh dipengaruhi oleh spekulasi. Ia menekankan pentingnya transparansi kejaksaan untuk menghindari spekulasi liar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, belum bersedia memberikan penjelasan meskipun beberapa kali dihubungi untuk konfirmasi.


















Tinggalkan Balasan