TERNATE, SerambiTimur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus mengusut dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Ore nikel yang dijual pada akhir 2021 itu disebut mencapai nilai puluhan miliar rupiah.
Penyelidikan semakin mengerucut dengan diperiksanya sejumlah saksi, termasuk dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Maluku Utara, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kasus ini telah menemukan titik terang.
“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan, termasuk dari dua dinas di Pemprov Maluku Utara,” ungkap Edy, Senin (10/3).
Terkait keterangan ahli, Edy menyebut tim penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya. Ia menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan harus berbasis investigasi mendalam untuk mendapatkan data yang konkrit.
Dari data yang diperoleh, ore nikel yang telah dijual tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya telah siap produksi. Namun, izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT dicabut oleh Pemprov Maluku Utara dan dialihkan kepada PT WKM.
Tak hanya itu, pada 2018, Pemprov Malut melalui Dinas ESDM telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 340/5c./2018. Namun, hingga kini, PT WKM hanya tercatat melakukan penyetoran dana reklamasi sekali pada 2018 senilai Rp 124 juta.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan Polda Malut, apakah kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses peralihan izin tambang ini.














Tinggalkan Balasan