Menu

Mode Gelap

Halsel · 11 Mar 2025 11:44 WIT ·

Dugaan PHK Sepihak di PT Wanatiara Persada, Karyawan Lapor ke Polisi


 Dugaan PHK Sepihak di PT Wanatiara Persada, Karyawan Lapor ke Polisi Perbesar

Halsel, SerambiTimur– Tiga mantan karyawan PT Wanatiara Persada membawa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami ke ranah hukum. Dengan didampingi kuasa hukum, mereka resmi melaporkan perusahaan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT. Ketiga pekerja yang terkena PHK adalah La Endang La Hara, Eko Sugianto Sangka, dan Sardi Alham, yang diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian tertanggal 4 Mei 2024.

Mereka mengaku dirugikan karena tidak mendapatkan hak-hak normatif, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp491,8 juta.

“Kami Sudah Berusaha, Tapi Perusahaan Mengabaikan”

Sardi Alham, salah satu pekerja yang di-PHK, mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berusaha meminta hak kami secara baik-baik, tetapi perusahaan seolah menutup mata dan bertindak semaunya,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di Halmahera Selatan, terutama bagi karyawan yang diberhentikan secara sepihak.

Kuasa Hukum: Ada Konsekuensi Hukum

Kuasa hukum para pekerja, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak kliennya dipenuhi.

“Hari ini kami resmi melaporkan PT Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Bambang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon kepada pekerja yang di-PHK (Pasal 156). Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 185), dengan ancaman denda hingga Rp400 juta atau penjara maksimal 4 tahun.

“Ini bukan sekadar hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum,” tandas Bambang.

Perusahaan Masih Bungkam, Polisi Selidiki Laporan

Saat ini, Polres Halmahera Selatan masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, PT Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi.

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis