Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2024 17:17 WIT ·

SKAK Malut Kembali Desak KPK Tetapkan Wali Kota Ternate sebagai Tersangka


 Demo di depan gedung KPK Perbesar

Demo di depan gedung KPK

TERNATE, SerambiTimur– Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Senin (29/7/2024). Mereka menuntut KPK menetapkan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, sebagai tersangka atas kasus penyertaan modal investasi pada tahun 2015 hingga 2019 ke Perusahaan Daerah PT Holding.

Koordinator lapangan SKAK Malut, M. Reza A. S., mengatakan KPK perlu meninjau kembali adanya skandal penyertaan modal investasi di Kota Ternate. Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, terdapat penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp 22,85 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

“Lebih parah lagi, pada periode 2015-2019, penyetoran modal oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT BPRS Bahari berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Ditambah lagi, M. Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama tiga tahun, diduga menerima gaji senilai Rp 180 juta,” ujar Reza. “Ini bisa menjadi alasan bagi KPK untuk memanggil Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, karena hal ini bisa menjadi objek kerugian negara.”

“KPK perlu memberikan kado baju oranye kepada Wali Kota Ternate,” tambahnya.

Menurut Reza, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 juga menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh M. Tauhid Soleman saat itu, sebagai Sekda dan Ketua Tim TAPD, bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam orasinya, Reza menekankan bahwa KPK harus menyisir praktek dugaan korupsi dan melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate, melalui kewenangan poin C dan E dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Agenda pemberantasan korupsi KPK tidak boleh stagnan. Panggil dan periksa M. Tauhid Soleman, Wali Kota Ternate. Pada Kamis (25/7/2024), kami telah melaporkan secara resmi dan hari ini, kedatangan kami yang tergabung dalam SKAK Malut Jakarta adalah untuk mendesak KPK agar segera menetapkan M. Tauhid Soleman sebagai tersangka,” tandasnya di depan kantor KPK RI.

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Milyaran Anggran Dispora Malut Menganga, Kejati Diminta Usut Tuntas

8 Januari 2026 - 19:52 WIT

Trending di Daerah