TERNATE, SerambiTimur– Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Yuslan Gani, menyoroti pengakuan kontraktor kelas kakap, Sigit Litan, dalam memberikan kesaksian pada kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan Sigit Litan disampaikan dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis (26/7/2024).
Yuslan menegaskan bahwa semua jenis pemberian kepada penyelenggara negara, termasuk mantan Gubernur Malut AGK, yang dilandasi relasi kepentingan terkait kewenangan jabatan, tetap bernilai suap dan gratifikasi. Menurutnya, pemberian tersebut tidak bisa disebut sebagai “bantuan” jika tujuannya untuk mempermudah urusan-urusan pemberi.
“Kualitas keterangan Sigit Litan sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti dan mestinya ditindaklanjuti oleh KPK. Pengakuan Sigit Litan tentang pemberian uang senilai Rp 600 juta dan sebidang tanah untuk kepentingan seorang pejabat publik harus direspon serius oleh penyidik KPK,” ujar Yuslan, Senin (27/07/2024).
Aktivis Maluku Utara ini berharap KPK menindaklanjuti semua fakta persidangan yang mengonfirmasi adanya peran berbagai pihak dalam pemberian suap dalam kasus AGK. “Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama,” tegasnya.
Di hadapan majelis hakim Tipikor, Sigit Litan mengaku pernah memberikan uang atas permintaan mantan Gubernur Maluku pada tahun 2022, senilai Rp 100 juta melalui Ramadhan Ibrahim untuk keperluan pengobatan, serta uang Rp 500 juta yang diambil di kantornya. Total uang yang diberikan senilai Rp 600 juta dan satu unit bidang tanah di areal Jalan 40 Sofifi.(**)


















Tinggalkan Balasan