Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2024 17:09 WIT ·

Yuslan Gani Soroti Pengakuan Sigit Litan dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Malut


 Yuslan Gani Perbesar

Yuslan Gani

TERNATE, SerambiTimur– Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Yuslan Gani, menyoroti pengakuan kontraktor kelas kakap, Sigit Litan, dalam memberikan kesaksian pada kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pengakuan Sigit Litan disampaikan dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis (26/7/2024).

Yuslan menegaskan bahwa semua jenis pemberian kepada penyelenggara negara, termasuk mantan Gubernur Malut AGK, yang dilandasi relasi kepentingan terkait kewenangan jabatan, tetap bernilai suap dan gratifikasi. Menurutnya, pemberian tersebut tidak bisa disebut sebagai “bantuan” jika tujuannya untuk mempermudah urusan-urusan pemberi.

“Kualitas keterangan Sigit Litan sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti dan mestinya ditindaklanjuti oleh KPK. Pengakuan Sigit Litan tentang pemberian uang senilai Rp 600 juta dan sebidang tanah untuk kepentingan seorang pejabat publik harus direspon serius oleh penyidik KPK,” ujar Yuslan, Senin (27/07/2024).

Aktivis Maluku Utara ini berharap KPK menindaklanjuti semua fakta persidangan yang mengonfirmasi adanya peran berbagai pihak dalam pemberian suap dalam kasus AGK. “Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama,” tegasnya.

Di hadapan majelis hakim Tipikor, Sigit Litan mengaku pernah memberikan uang atas permintaan mantan Gubernur Maluku pada tahun 2022, senilai Rp 100 juta melalui Ramadhan Ibrahim untuk keperluan pengobatan, serta uang Rp 500 juta yang diambil di kantornya. Total uang yang diberikan senilai Rp 600 juta dan satu unit bidang tanah di areal Jalan 40 Sofifi.(**)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Trending di Hukum & Kriminal