TERNATE, SerambiTimur– Sekretaris Dewan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan kontraktor kelas kakap, Sigit Litan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pengakuan Sigit Litan di hadapan majelis hakim seharusnya menjadi alasan kuat untuk mendalami kasus ini dan segera menetapkannya sebagai tersangka. Dalam persidangan, Sigit Litan mengaku memberikan uang tunai senilai Rp 600 juta dan sebidang tanah kepada Abdul Gani Kasuba.
Yuslan Gani kepada kepada sujumlah media, Senin (29/7/2024), mengatakan bahwa KPK harus mendalami motif pemberian uang tunai sebesar Rp 600 juta dan sebidang tanah tersebut. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah pemberian itu terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh Sigit Litan atau ada alasan lain.
“Sigit Litan alias Acam, sebagai kontraktor ternama di Maluku Utara, telah memberikan pengakuan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK. Pengakuan tersebut seharusnya dijadikan bukti untuk menetapkan Sigit sebagai tersangka,” ujar Yuslan. “Dalam keterangannya, Acam mengakui bahwa dirinya sedang menangani proyek Multi Years tahun 2022 dengan nilai pagu Rp 30 miliar, yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).”
Selain itu, Sigit juga mengaku telah memberikan uang tunai mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Dia juga mengakui memberikan satu bidang tanah yang saat ini disita oleh KPK berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/49/DIK/01.05/01/2024 tanggal 26 April 2024. Tanah dan bangunan tersebut disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.(**)














Tinggalkan Balasan