Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Nov 2024 12:07 WIT ·

Sekwan DPRD dan Kasatpol PP Ternate Dilaporkan ke BKN karena Ketidaknetralan


 Sekwan DPRD dan Kasatpol PP Ternate Dilaporkan ke BKN karena Ketidaknetralan Perbesar

Ternate , SerambiTimur– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memastikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ternate, Aldhy Ali, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ternate, Fahdi Mahmud, terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ternate, Asrul Tampilan, menyatakan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

“Keduanya terbukti tidak netral dalam Pilkada berdasarkan hasil pleno. Kasus ini sudah kami tindaklanjuti ke BKN untuk diproses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Asrul, Kamis (14/11/2024).

Asrul menegaskan, sanksi terhadap keduanya akan ditentukan oleh BKN sesuai aturan yang berlaku.

Bukti Kuat Melibatkan Politik Praktis

Kasus ini mencuat setelah viralnya foto yang menunjukkan Sekwan dan Kasatpol PP berpose mendukung salah satu pasangan calon (paslon) incumbent. Selain itu, percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan ketidaknetralan mereka juga beredar luas di media sosial.

“Setelah bukti-bukti diverifikasi, keduanya terbukti melanggar. Proses penyelidikan dilakukan secara cepat oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Ternate,” tambah Asrul.

Dugaan Ketidaknetralan ASN Meluas

Tidak hanya dua pejabat tersebut, Bawaslu juga menerima laporan dugaan ketidaknetralan terhadap dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Ternate. Kadis Pendidikan dan Kadis Pertanian diduga mengarahkan kepala sekolah dan guru-guru di Pulau Moti untuk mendukung Paslon 02 Tauhid-Nasri dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kediaman salah satu lurah.

“Bawaslu akan terus memproses setiap laporan masyarakat, baik yang mengarah ke pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik ASN,” tegas Asrul.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil.

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakorwil NasDem Malut Panaskan Mesin Partai, Willy Aditya: Kemenangan Dibangun dari Basis Rakyat

24 April 2026 - 13:11 WIT

Akademisi IAIN Ternate Soroti Hasil Seleksi Petugas Haji Daerah Malut 2026

25 Januari 2026 - 14:44 WIT

TIM PEMENANGAN SERLY-SARBIN KOTA TERNATE BERI WARNING KEPADA GUBERNUR DAN WAGUB MALUKU UTARA

14 Januari 2026 - 17:45 WIT

NasDem Maluku Utara Tancap Gas Menuju 2029, Rakerwil I Jadi Titik Balik Konsolidasi

7 Januari 2026 - 14:38 WIT

Persiapan Rakerwil NasDem Maluku Utara Capai 75 Persen, Saan Mustopa dan Jajaran DPP Dijadwalkan Hadir

5 Januari 2026 - 15:06 WIT

HUT ke-14 NasDem Jadi Momentum Kebersamaan, Husni Bopeng: Ini Bukti Partai Hadir di Tengah Rakyat

11 November 2025 - 14:11 WIT

Trending di Daerah