HALTIM, SerambiTimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menegaskan tidak akan membayar gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yang absen dalam jangka panjang tanpa keterangan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, menyusul temuan ASN yang tidak masuk kantor selama tiga bulan.
“Jika ASN tidak masuk berturut-turut, maka gaji mereka otomatis tidak bisa dibayarkan. Ini sanksi administratif yang harus dipahami semua ASN,” tegas Ricky, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, sidak yang dilakukan pada Senin (1/9/2025) menemukan adanya ASN yang absen tiga bulan penuh. Gaji mereka ditahan, namun ironisnya, ASN tersebut kembali masuk kantor dan menuntut gaji tetap dibayar.
“Bahkan mereka menyurat ke Ombudsman untuk meminta pembayaran gaji. Tapi secara aturan, itu tidak mungkin dilakukan,” jelas Ricky.
Ia menegaskan, pembayaran gaji hanya diberikan kepada ASN yang memiliki catatan kehadiran baik. “Jangan absen berbulan-bulan, lalu ketika kembali masuk kantor langsung menuntut semua gaji dibayar. Itu tidak adil bagi ASN yang disiplin,” kata Ricky.
Pemkab Haltim, tambahnya, akan terus memperketat pengawasan kedisiplinan pegawai demi menciptakan birokrasi yang lebih tertib dan profesional.














Tinggalkan Balasan