TERNATE, SerambiTimur- Di ruang-ruang kesehatan Ternate, tumpukan kantong plastik berisi limbah medis kini menjadi pemandangan sehari-hari. Bau menyengat menusuk hidung, sementara risiko penularan penyakit dari jarum suntik bekas dan perban berdarah kian nyata. Semua berawal dari keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup insinerator karena tak berizin sejak 16 Juli 2025. Sejak itu, roda pengelolaan limbah medis di Ternate macet total.
Namun, alih-alih mencari jalan keluar, pejabat Pemkot Ternate justru sibuk saling lempar tanggung jawab.
Ketika wartawan meminta penjelasan, Wali Kota Ternate hanya menjawab singkat soal faktor izin. “Mudah-mudahan ada di APBD Perubahan,” katanya, seakan urusan kesehatan publik hanya menunggu kucuran anggaran. Saat ditanya lebih jauh mengenai langkah antisipasi, jawabannya mengejutkan: “Tanyakan langsung ke dinas.”
Respons dingin itu menimbulkan keraguan tentang keseriusan Wali Kota mengoordinasikan penyelesaian masalah yang menyangkut nyawa warganya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marasaoly, pun turun tangan. Ia mengaku sudah meminta Dinas Kesehatan dan DLH mencari solusi agar insinerator kembali berfungsi. Namun langkah ini datang terlambat. Limbah sudah terlanjur menumpuk, ancaman kesehatan sudah nyata.
Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang, bahkan melihat ada potensi pidana. Menurutnya, insinerator yang selama ini dipakai tidak mengantongi izin, alias “bodong”. “Dasar apa yang dipakai Pemkot Ternate melakukan kerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas? Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Agus. Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan.
Sementara itu, Amrul Daga, pejabat fungsional kesehatan lingkungan, menyesalkan penutupan insinerator tanpa solusi. Ia khawatir, selain limbah yang menumpuk, alat insinerator bantuan Kementerian Kesehatan bisa rusak karena tidak dipakai.
Kepala DLH Ternate, M. Syafei, berdalih hanya menjalankan aturan. Menurutnya, jika insinerator dipaksakan beroperasi tanpa izin, justru DLH yang terancam pidana. “Kami sudah tawarkan opsi pihak ketiga. Tapi masalahnya, Dinkes tak punya anggaran,” ujarnya.
Alhasil, masalah limbah medis di Ternate kini seperti lingkaran setan: DLH bersembunyi di balik aturan, Dinkes berdalih kekurangan anggaran, sementara Wali Kota memilih lepas tangan.
Satu hal yang pasti: limbah medis terus menumpuk, membahayakan masyarakat, dan mencoreng wibawa pemerintah kota. Pertanyaannya, sampai kapan Wali Kota membiarkan kota ini terjebak dalam krisis kesehatan akibat kelalaian birokrasi?













Tinggalkan Balasan