SerambiTimur– Hari ini Selasa, 30 September 2025, Dinas PUPR bersama Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, bpk. R. Fendy Dharma Saputra, mengadakan pertemuan di lantai 3, kantor LKPP – JAKARTA. pertemuan tersebut menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Maluku Utara dan Kepala Lkpp Beberapa waktu lalu.
Isu utama berkaitan dengan Kontrak Payung, Konsolidasi serta penerapan Katalog Versi 6. Untuk itu, Dinas PUPR diminta oleh Direktur Advokasi untuk menyurat berkaitan permohonan pendampingan dari LKPP.
Pendampingan tersebut agar pelaksanaan PBJ dalam hal kontrak payung, konsolidasi dan penerapan katalog konstrusi versi 6, akan berjalan lebih optimal. Tim Teknis yang dibentuk oleh LKPP, akan membantu, memberikan masukan serta melakukan percepatan atas PBJ pada Dinas PUPR.
Sehingga tujuan kontrak dapat terpenuhi dengan baik serta tujuan pembangunan Daerah dapat segera dirasakan oleh Masyarakat selaku end user.














Tinggalkan Balasan