Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Jan 2024 16:20 WIT ·

Bakal Ada Tersangka Baru Setelah 70 Saki Diperiksa Tim Penyidik KPK


 Bakal Ada Tersangka Baru Setelah 70 Saki Diperiksa Tim Penyidik KPK Perbesar

Serambitimur, – Selain di tetapkan Gubernur non aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan enam tersangka lainnya atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dalam waktu dekat bakal menetapkan banyak tersangka baru, atas dugaan sejumlah kasus koropsi dimaluku utara.

Hal tesebit di Karenakan, Komisi pemberantasan koropsi (KPK) tidak sekadar mengusut dugaan suap proyek insfrastruktur yang menyeret nama Gubernur non aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lainnya sudah ditahan.

Melainkan juga mengembangkan beberapa kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di Maluku Utara dan telah menemukan bukti permulaan setelah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, baik pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pihak swasta.

Dengan demikian, dalam waktu yang tidak lama lagi bakal ada banyak tersangka yang ditetapkan KPK, menyusul tujuh tersangka yang sudah ditahan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, jumlah saksi yang sudah diperiksa tim penyidik 70 saksi lebih, sehingga analisis berikutnya KPK tidak berhenti satu titik. “Diawal saya sampaikan KPK tidak berhenti satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus atau perkara, terlebih dari kegiatan tangkap tangan,” jelas Ali, Jumat (26/1).

Menurutnya, KPK terus mengembangkan lebih lanjut di beberapa penanganan perkara dan selalu berkembangan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan, sepanjang itu ditemukan fakta-fakta hukum. “Dalam proses persidanganan nanti misalnya ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung oleh alat bukti lain,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia, secara normatif ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka minimal ada dua alat bukti, bukan dua barang bukti. Alat bukti itu baik keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.“Sekarang masih berproses, sehingga nanti akan dibuka seluas luasnya dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar

 

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Ramadan, Satlantas Polres Halteng Gelar Bakti Religi di Masjid Darul Yasin

23 Januari 2026 - 09:26 WIT

Rawan Laka, Satlantas Polres Halteng Pasang Imbauan Keselamatan di Tanjakan Tabalik

23 Januari 2026 - 09:04 WIT

Angin Kencang Robohkan Rumah, Nasab Foundation Bangunkan Harapan Keluarga Risno

23 Januari 2026 - 07:59 WIT

Inspektorat Akui Tindak Lanjut LHP BPK Dispora Masih Berproses

22 Januari 2026 - 14:12 WIT

NHM Peduli Turun Langsung Tangani Dampak Banjir dan Longsor di Halmahera Barat

21 Januari 2026 - 17:33 WIT

Lapas Perempuan Ternate Gelar Pelatihan Tanggap Darurat, Gandeng BASARNAS

21 Januari 2026 - 13:25 WIT

Trending di Daerah