Hukum & Kriminal

PT PLN UP3 Ternate Disomasi Terkait Penempatan Tiang dan Gardu di Lahan Pribadi

Serambi Timur Diterbitkan 09:44 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE , SerambiTimur– PT PLN (Persero) UP3 Ternate menghadapi somasi dari Markos Undap melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, karena diduga menempatkan tiang listrik dan gardu di atas tanah pribadi tanpa izin. Lahan tersebut, yang berada di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terdaftar atas nama Markos Undap dengan dua sertifikat hak milik, masing-masing nomor 274 seluas 997 meter persegi dan nomor 355 seluas 593 meter persegi.

“Berdasarkan keterangan dan bukti yang kami terima, klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut,” ujar Mirjan Marsaoly kepada media, Kamis (7/11).

Upaya permintaan pemindahan tiang listrik dan gardu telah dilakukan sejak 15 Januari 2024. Markos Undap mengirimkan surat kepada PLN UP3 Ternate untuk memindahkan fasilitas tersebut karena ia berencana membangun di atas lahan itu. Namun, suratnya tidak direspon. Surat kedua pun dikirim pada 13 Mei 2024 dengan permintaan serupa, tetapi lagi-lagi pihak PLN tidak menindaklanjuti permintaan itu.

Kuasa hukum Markos menyatakan bahwa sejak penempatan tiang dan gardu di atas tanah tersebut, kliennya tidak mendapatkan keuntungan dari lahannya, sedangkan PLN terus mendapatkan penghasilan dari pelanggan listrik. Mirjan pun meminta agar PLN segera memindahkan tiang dan gardu tersebut, mengingat Markos akan segera mendirikan bangunan di sana.

Mirjan menegaskan, penempatan tiang dan gardu di lahan kliennya diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang melanggar Pasal 385 KUHP tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pihaknya berencana menuntut ganti rugi materiil atas kerugian yang dialami kliennya sejak penempatan fasilitas PLN tersebut.

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi PLN UP3 Ternate untuk merespon somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, Mirjan menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum, baik secara pidana maupun perdata, dengan potensi kerugian lebih besar yang dituntut kepada PLN UP3 Ternate.

Tinggalkan komentar