Halteng, SerambiTimur – Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo tahap IV di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, diduga bermasalah. Proyek senilai Rp16,9 miliar itu disebut-sebut menggunakan material batu dari tambang galian C ilegal.
Proyek yang dikerjakan PT Limaugapi dengan pengawasan CV Atrium Arsitek Konsultan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, dengan nilai kontrak Rp16.933.082.000,06.
Salah seorang warga setempat mengatakan, material batu yang dipakai diambil dari kawasan galian C tanpa izin di Desa Nusliko dan Desa Sosowomo. Padahal, aktivitas tambang galian C di Nusliko masih dalam penyidikan Polres Halmahera Tengah.
“Membeli material dari tambang ilegal sama saja membeli barang curian. Itu perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat sebagai penadah barang curian sesuai pasal 480 KUHP,” tegas warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/7).
Ia menduga adanya persekongkolan antara pihak proyek dengan penambang ilegal. Menurutnya, jika ada proyek menggunakan material dari quarry ilegal tanpa tindakan hukum, patut dicurigai ada permainan oknum penegak hukum maupun pihak lain.
“Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 jelas mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memakai material dari quarry galian C berizin lengkap,” ujarnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pihak kontraktor dan penanggung jawab proyek yang terindikasi menggunakan material ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, Rivani Abd Rajak, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya mengawasi penataan lingkungannya saja. “Terkait galian C itu bukan kewenangan kami,” singkatnya.














Tinggalkan Balasan