Ternate, SerambiTimur – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 26 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate.
Remisi khusus selama satu bulan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif anak binaan dalam program pembinaan. Kegiatan tersebut mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, hadir langsung dalam penyerahan remisi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa LPKA bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi wadah pembinaan untuk membentuk karakter anak menjadi lebih baik.
“Di sini bukan tempat hukuman, tapi pembinaan. Menjadi manusia yang lebih berkarakter,” kata Sherly di hadapan para anak binaan, Rabu (23/7).
Selain menyerahkan remisi, Gubernur juga meninjau fasilitas LPKA mulai dari ruang belajar, kamar tidur, hingga tempat pelatihan keterampilan. Untuk mendukung aktivitas anak binaan, ia menyerahkan satu set meja tenis dan satu unit televisi 55 inci.
Remisi ini diberikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12 yang menjamin hak anak atas perlakuan adil, akses pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial.
Gubernur Sherly juga membuka peluang beasiswa pendidikan tinggi bagi anak binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaannya.
“Pak Kepala LPKA, koordinasi dengan Kadis Pendidikan agar diberikan kekhususan beasiswa untuk anak binaan yang sudah selesai masa pembinaannya,” tegasnya.
Pemprov Malut berkomitmen menjamin hak anak dan mendorong pembinaan yang fokus pada perubahan positif serta masa depan anak-anak bangsa.














Tinggalkan Balasan