Halsel, SerambiTimur – Proyek pembangunan Gedung MTsN 1 Halmahera Selatan di Kecamatan Kayoa, Desa Guruapin, mendapat sorotan dari DPD Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara.
Sorotan ini muncul karena proyek yang sudah berjalan beberapa bulan tersebut tidak memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari LKIN terkait transparansi dan legalitas proyek yang menggunakan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar, mengungkapkan kepada media pada 3 September, bahwa proyek ini terindikasi bermasalah. “Siapapun kontraktornya, jika tidak memasang papan informasi, jelas melanggar aturan. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek,” tegas Ridwan.
Ridwan menambahkan, proyek yang dikerjakan tanpa papan nama dapat menjadi indikasi upaya untuk menghindari monitoring oleh masyarakat terkait besaran dan sumber anggaran yang digunakan.



















Tinggalkan Balasan