LABUHA, SerambiTimur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Halsel akan tetap ditangani hingga tuntas oleh pihak mereka. Rumor bahwa kasus ini akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dibantah tegas oleh Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan, Selasa (17/12).
“Terkait rumor bahwa kasus BPRS ini akan di-take over ke Kejati Malut, itu tidak benar. Kasus ini tetap kami tangani dan akan diselesaikan hingga ada penetapan tersangka,” ujar Osten Gerhan.
Penyelidikan “Berdarah-darah” dan Intervensi
Osten menjelaskan bahwa penyidik Kejari Halsel telah bekerja keras sejak awal kasus ini diproses. Bahkan, mereka menghadapi berbagai tekanan, baik dari pihak eksternal maupun internal yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini.
“Kami ini bisa dibilang berdarah-darah menangani kasus ini. Ada intervensi dari berbagai pihak, tapi kami tetap komitmen untuk menyelesaikannya,” ungkap Osten.
Ia juga menyebut bahwa penyelidikan sempat terkendala oleh suasana politik tahun 2024, termasuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan mengapa penetapan tersangka belum dilakukan, untuk menghindari tuduhan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
Kerugian Negara Sudah Teridentifikasi
Meski beberapa pihak telah mengembalikan kerugian negara dengan berbagai jumlah, Osten menegaskan bahwa hal itu tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyelidikan,” tambahnya.
Target Penyelesaian Awal 2025
Selain kasus BPRS, Kejari Halsel juga sedang menangani kasus dugaan korupsi lainnya, seperti BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Osten menargetkan bahwa seluruh kasus ini akan diekspos dan diumumkan paling lambat awal 2025.
“Kami optimis akan menyelesaikan kasus-kasus korupsi ini. Awal tahun 2025, semuanya akan kami buka kepada publik,” tandasnya.
Pernyataan ini sekaligus menguatkan komitmen Kejari Halsel untuk tidak melibatkan Kejati Malut dalam penanganan kasus BPRS, memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum tetap terjaga.















Tinggalkan Balasan