Ternate, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray dan Gubernur Sherly Laos dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang DPRD Malut, Rabu (4/6/2025).
Penyerahan ini merupakan amanat Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, yang menegaskan kewajiban BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari tugas konstitusional.
Gubernur Sherly Laos menyampaikan apresiasi kepada BPK atas kerja profesional selama proses pemeriksaan yang berlangsung dua bulan.
“LHP ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk pembenahan tata kelola keuangan Pemprov Malut agar lebih baik ke depan,” ujar Sherly.
Irjen BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih, menjelaskan bahwa opini WDP diberikan berdasarkan temuan signifikan selama pemeriksaan, dengan memperhatikan empat kriteria: kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Kami berharap DPRD dan pemangku kepentingan dapat menggunakan hasil pemeriksaan ini sebagai landasan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelas Suwarni.
Ia juga mengingatkan Pemprov Malut untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP.
Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Malut, BPKP, pimpinan OPD, serta insan pers ini, turut diserahkan Rancangan Awal RPJMD dari Gubernur kepada Ketua DPRD sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah.














Tinggalkan Balasan