LABUHA, SerambiTimur– Kantor Unit Pelayanan Publik (UPP) Kelas II Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, dihebohkan oleh dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Arif Budiman (31). Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga Desa Labuha melaporkan kehilangan kendaraan mereka.
Plh Kepala UPP Kelas II Babang, Zulkifli Rachmat, melalui Tim Unit Kepatuhan Internal, Noval Saleh, menjelaskan bahwa kejadian ini diketahui pada 6 November 2024. Pihak UPP segera memanggil Arif Budiman untuk dimintai keterangan dan diminta bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Begitu menerima aduan korban, kami langsung memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kemudian diserahkan ke korban untuk dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan,” ujar Noval, Selasa (10/12).
Namun, Arif justru melarikan diri setelah diberi kesempatan menyelesaikan masalahnya. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Modus Pinjam Motor untuk Digadai
Berdasarkan keterangan para korban, Arif menggunakan modus meminjam sepeda motor dengan alasan disewa harian seharga Rp100 ribu. Namun, motor-motor tersebut ternyata digadaikan ke tempat jasa penggadaian.
Dari tiga korban, dua di antaranya melapor ke UPP Babang, sementara satu lainnya langsung melapor ke Polres Halmahera Selatan. Semua korban merupakan kenalan pelaku.
“Arif Budiman memang tercatat sebagai pegawai di UPP Babang. Kami sudah memeriksanya dan segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Perhubungan untuk proses lebih lanjut,” tegas Noval.
Ia memastikan pelaku akan diberi sanksi berat, termasuk pemecatan. Pihak UPP Babang juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Arif Budiman segera melapor ke Polres Halmahera Selatan atau Kantor UPP Babang.















Tinggalkan Balasan