Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2025 11:54 WIT ·

Pemkot Ternate Bangun Kantor Polres dan Kejari Pakai APBD, Sisakan Utang Miliaran


 Gedung Polres Ternate Perbesar

Gedung Polres Ternate

Ternate, SerambiTimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tercatat telah menggunakan APBD untuk pembangunan aset dua instansi vertikal, yakni Polres Ternate dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, yang berstatus instansi milik pusat. Ironisnya, proyek pembangunan ini justru menyisakan utang miliaran rupiah hingga tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan sarana dan prasarana Polres Ternate pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 2,8 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Namun, proyek tersebut meninggalkan utang sebesar Rp 1.956.930.521, yang saat ini tengah diusulkan masuk dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Bila ditelusuri lebih jauh, proyek pembangunan kantor Polres Ternate ini telah dianggarkan selama empat tahun berturut-turut:

  • Tahun 2022: Rp 4 miliar
  • Tahun 2023: Rp 6 miliar
  • Tahun 2024: Rp 2,8 miliar
  • Tahun 2025 (sedang proses lelang): Rp 4,5 miliar

Total alokasi selama empat tahun mencapai Rp 17,3 miliar.

Sementara itu, proyek serupa juga dilakukan untuk Kejari Ternate dalam bentuk pengadaan dan pembangunan rumah dinas, mess, dan sekretariat. Proyek ini juga meninggalkan utang sebesar Rp 998.550.000.

Tak hanya itu, proyek pembangunan fasilitas pendukung rumah dinas Dandim Ternate juga meninggalkan beban utang sebesar Rp 199.388.620, yang kini masuk dalam daftar tunggakan Pemkot tahun 2024.

Semua daftar utang ini tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025, yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kota Ternate.

Namun, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib, membantah keberadaan utang tersebut. “Item kegiatan yang dimaksud telah diselesaikan, jadi tidak ada lagi utang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan Rus’an ini bertolak belakang dengan data internal PUPR yang telah disampaikan sendiri ke DPRD Kota Ternate dalam pembahasan KUA-PPAS.

Padahal berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2003, penggunaan APBD untuk membiayai instansi vertikal seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlandaskan asas efisiensi dan akuntabilitas.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Trending di Daerah