Ekonomi

Dr. Azis Hasyim: Ukuran Keberhasilan RUU Kepulauan Bukan Banyak Pasal, Tapi Mengubah Cara Membangun

Serambi Timur Diterbitkan 16:55 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, Serambi timur.id — Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dinilai tidak akan bermakna jika hanya melahirkan sebutan baru. Perubahan mendasar pada cara pandang pembangunan, skema pendanaan yang khusus, serta penguatan hak daerah atas ruang laut dan kekayaan alamnya menjadi kunci agar beleid ini benar-benar memberi daya ubah, bukan sekadar menjadi tumpukan pasal.

Pandangan ini disampaikan pengamat sekaligus akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Azis Hasyim, usai mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI bersama Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Maluku Utara, Selasa (30/9/2026) di Royal Ternate.

 

“Terdapat tiga hal pokok yang menjadi alasan mendasar lahirnya UU Daerah Kepulauan,” ujar Azis membuka pandangannya.

Paradigma: Bukan Sekadar Infrastruktur Fisik

Selama ini, lanjutnya, pembangunan cenderung bertumpu pada pendekatan berbasis daratan (land-based). Pendekatan itu tidak keliru, namun tidak memadai untuk membaca keragaman dan keunikan wilayah kepulauan.

“Gagasan besar ini harus dijabarkan lebih jauh, pembangunan bukan sekadar soal membangun fisik, melainkan menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat kepulauan, mulai dari akses air bersih, listrik, sanitasi, hingga perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar perubahan paradigma tidak berhenti pada pergantian istilah. Jika pembangunan tetap diukur semata dari bangunan fisik, maka karakter wilayah kepulauan tidak pernah benar-benar menjadi dasar kebijakan.

“Jangan sampai kita meninggalkan pola berpikir berbasis daratan, lalu menggantinya dengan pola yang hanya berfokus pada bangunan fisik. Itu tetap tidak tepat,” tegasnya.

Pembangunan kepulauan, menurut Azis, harus dirancang menyesuaikan karakter geografis dan permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat di sana.

Pendanaan: Dana Khusus Berdiri Sendiri

Masalah kedua yang tak kalah mendesak adalah pendanaan. Azis meminta gagasan dana khusus kepulauan tidak sekadar menjadi tambahan dalam rumus Dana Alokasi Umum (DAU).

Karakter kepulauan membuat biaya pembangunan dan pelayanan publik berbeda jauh dengan daerah yang berada dalam satu hamparan daratan. Jika hanya masuk sebagai salah satu variabel di dalam DAU, maka semangat lahirnya UU ini akan melemah dan tidak menjawab kebutuhan yang sesungguhnya.

“Yang diperlukan adalah tindakan afirmatif: adanya dana kepulauan yang berdiri sendiri dalam struktur Transfer ke Daerah, terpisah sebagaimana Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, atau Dana Keistimewaan,” ucapnya.

Bentuk pendanaan khusus ini penting agar biaya akibat kondisi geografis, konektivitas antarpulau, serta penyediaan layanan dasar dapat diperhitungkan secara wajar dan proporsional.

Ruang Laut: Jangan Hilangkan Sumber Nafkah

Ketiga, RUU Daerah Kepulauan harus menjamin masyarakat tetap memiliki akses terhadap laut dan sumber daya yang menjadi tumpuan hidupnya. Pengaturan tidak boleh terhenti pada urusan administrasi dan perizinan semata.

Azis mengingatkan pentingnya menghitung dampak ekonomi dan ekologis dari aktivitas di wilayah laut  termasuk pertambangan. Kerusakan lingkungan membuat wilayah tangkapan nelayan makin menjauh, biaya hidup naik, dan sumber penghidupan makin menyempit. Hal-hal ini harus menjadi bagian dari kerangka undang-undang.

“Kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil tak boleh dikorbankan demi kepentingan lain. Dimensi ekologis dan kesejahteraan warga harus tertulis tegas dalam aturan ini,” katanya.

Jangan Biarkan Aturan Lain Mengalahkannya

Terakhir, Azis mengingatkan: keberhasilan undang-undang tak hanya diukur dari banyaknya pasal yang disusun, melainkan bagaimana aturan ini dijalankan. Pengalaman pemangkasan Transfer ke Daerah yang terjadi belakangan menjadi pelajaran — aturan yang sudah sah pun bisa kehilangan maknanya jika tidak dijaga dengan pengawasan yang kuat

“Jangan sampai norma yang diperjuangkan di undang-undang justru dikesampingkan oleh peraturan di bawahnya. Jika pengawasan tidak diperkuat, maka sebaik apa pun bunyi pasalnya, daerah akan tetap berada di posisi yang lemah,” tegasnya

Karena itu, DPR dan DPD RI tidak boleh berhenti saat undang-undang disahkan. Pengawasan pelaksanaannya harus terus diperkuat.

Pada akhirnya, menurut Azis, keberhasilan RUU Daerah Kepulauan bukan diukur dari seberapa baru namanya, melainkan sejauh mana aturan ini mengubah cara negara memandang, membiayai, dan melindungi wilayah kepulauan serta masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Tinggalkan komentar