Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2025 07:03 WIT ·

Randy Husain Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Lakukan Pelecehan di TikTok


 Randy Husain Tempuh Jalur Hukum Usai Dituduh Lakukan Pelecehan di TikTok Perbesar

TERNATE, 12 Juni 2025 — Artis lokal Ternate, Randy Husain, resmi menempuh jalur hukum usai namanya terseret dalam tudingan kekerasan seksual berbasis digital dan penghinaan di media sosial.

Langkah ini diambil setelah Randy didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar Husni, di Kantor Hukum Bahtiar Husni, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Rabu (11/6) malam.

“Hari ini kami telah menerima kuasa dari saudara Randy untuk mengambil langkah hukum terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyudutkan klien kami,” ujar Bahtiar.

Ia menilai tudingan terhadap Randy sangat merugikan secara personal maupun reputasi. Terlebih, kliennya disebut melakukan pelecehan seksual lewat siaran langsung TikTok oleh Tiara Wulandari, yang merupakan mantan kekasihnya.

“Padahal, Randy sama sekali tidak pernah masuk atau berkomentar di live tersebut. Tuduhan itu sangat tidak berdasar,” tegas Bahtiar.

Bahtiar menyebut, konflik bermula saat Tiara dan temannya melakukan siaran langsung TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam siaran tersebut, Randy dituding sebagai pengangguran dan tidak punya penghasilan. Hal ini mendorong Randy memberikan klarifikasi melalui komentar, namun akunnya diblokir. Ia kemudian membuat live sendiri untuk meminta netizen menyampaikan klarifikasinya.

Terkait tudingan pengancaman lewat WhatsApp, Randy membantah keras. “Pesan-pesan yang disebut ancaman itu bukan dari saya,” kata Bahtiar, menirukan kliennya.

Soal dugaan penyebaran video tanpa izin, Randy menjelaskan bahwa video itu adalah tangkapan layar dari live TikTok, yang kemudian diedit dengan lagu ciptaannya dan dibagikan hanya ke teman dekat.

“Karena isu ini sudah menyebar liar dan merugikan klien kami, malam ini juga kami akan melapor resmi ke Polda Maluku Utara,” tutup Bahtiar.

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Trending di Daerah