TERNATE, SerambiTimur – Pemerintah Kota Ternate resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate dalam penerapan pidana sosial atau community service order, Senin (15/12).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara Badarudin, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Abdu S. Tilaar, serta jajaran OPD dan pemasyarakatan.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang penerapan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Menurutnya, pidana sosial memungkinkan terpidana menjalani hukuman dengan bekerja di tengah masyarakat, terutama pada sektor sosial dan pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
“Pidana sosial ini bisa diselaraskan dengan program pembangunan daerah, misalnya melalui kegiatan padat karya di sektor infrastruktur yang dikelola dinas teknis. Terpidana dapat dilibatkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani,” ujar Tauhid.
Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah OPD terkait agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang jelas dan menjadi bagian dari proses asimilasi warga binaan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan pidana sosial di Kota Ternate sekaligus mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan produktif.
















Tinggalkan Balasan