TERNATE, SerambiTimur – Muhaimin Syarif alias Ucu, terdakwa kasus dugaan suap miliaran rupiah terkait proyek di Pemprov Maluku Utara, membantah seluruh dakwaan jaksa dalam pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (9/12). Ia menyebut tuduhan menerima suap dari mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak didukung bukti persidangan.
“Ironisnya, tidak ada satu pun fakta yang membuktikan saya menerima uang dari Gubernur Maluku Utara atau menyuap Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPK,” tegas Muhaimin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rudi Wibowo.
Muhaimin juga mempertanyakan alasan dirinya dijadikan tersangka, mengaitkannya dengan persaingan politik jelang Pemilu 2024. “Apakah saya menjadi target kepentingan tertentu untuk menghambat langkah politik saya sebagai calon legislatif DPR RI?” katanya.
Ia menegaskan tidak pernah mengatur tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Malut. “Tuduhan itu hanya fitnah dan kriminalisasi terhadap saya. Saya hanya memperjuangkan pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu,” ujarnya.
Muhaimin berharap hakim memberikan putusan yang adil. “Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya demi kebenaran,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan