TERNATE, SerambiTimur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejak Timur Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyelidiki dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M. Adam, menyebut ada beberapa proyek yang patut dicurigai, di antaranya pembangunan jaringan irigasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dengan pagu anggaran mencapai Rp10,32 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Salero Malige.
“Pelaksana diduga menggunakan material dari sungai tanpa izin serta bahan bakar subsidi tanpa rekomendasi resmi,” ujar Adam, Kamis (5/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa struktur beton proyek irigasi tersebut sudah mengalami keretakan dan kerusakan, padahal baru dikerjakan beberapa bulan. “Diduga akibat campuran material yang tidak sesuai standar,” tambahnya.
Selain itu, Jejak Timur juga menyoroti proyek multiyears pembangunan Kawasan Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Semut di Desa Tuwokona, Bacan Selatan, yang menelan anggaran sekitar Rp58,8 miliar dari APBD Halsel 2023 dan baru mencapai progres fisik 65 persen hingga 2025.
LSM tersebut meminta Kejati memeriksa Kepala Dinas PUPR Halsel, Idham Pora, serta rekanan pelaksana proyek. Mereka juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk mengevaluasi dan mencopot Idham dari jabatannya.















Tinggalkan Balasan