Serambitimur, Ternate – Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 4 terdakwa resmi digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/3/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di ruang sidang, Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,MH tersebut terbuka untuk umum. Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang juga selaku ketua PN Ternate, didampingi 4 hakim anggota.
Sidang empat orang terdakwa OTT KPK di PN Ternate tersebut juga dikawal ketat oleh personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku utara
Sesuai pantauan Awak media ini, 2 unit mobil barakuda milik Satbrimob Polda Maluku Utara terparkir. Sementara di depan ruangan sidang hingga bagian belakang gedung PN Ternate juga terlihat ada personel Brimob yang berjaga-jaga. melakukan pengamanan.
Sidang dimulai sejak pukul 09:00 WIT, diawali dengan Daud Ismail selaku Kepala Dinas PUPR Maluku Utara. Dilanjutkan dengan Stevi Tomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Sidang dakwaan terakhir adalah terdakwa Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Suhendro saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya permintaan pengamanan sidang. ungkapnya.


















Tinggalkan Balasan