TERNATE, SerambiTimur — Kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Djafar, angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan kliennya dengan salah satu pegawai di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) berinisial QS.
Junaidi Umar, SH, selaku kuasa hukum Risman, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.
“Dugaan menjalin hubungan asmara dengan salah satu pegawai BPBJ hingga disebut hamil enam bulan adalah tuduhan yang tidak mendasar,” tegas Junaidi saat dikonfirmasi Serambitimur.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum terhadap pemberitaan dan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai saat tidak ada laporan resmi yang di samapikan dan klien kami sangat di rugikan dengan informasi ini, karena klien kami juga pejabat publik dan punya keluarga yang tergangu akibat tuduhan ini.”ujarnya.
Sebelumnya, nama Risman Djafar disebut-sebut dalam laporan media online yang menyebut dirinya terlibat hubungan dengan QS, dan dikabarkan wanita tersebut telah mengandung. Informasi ini sempat memicu reaksi publik karena menyangkut etika pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.














Tinggalkan Balasan