TERNATE, SerambiTimur- Penanganan darurat limbah medis di Kota Ternate mendapat dukungan dari Komisi III DPRD. Ketua Komisi III, M. Syaiful, menyebut kebijakan Pemkot menetapkan status darurat limbah B3 medis terbatas merupakan langkah strategis yang harus segera dijalankan.
“Darurat limbah medis ini penting untuk kepentingan publik. Selama mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup, saya kira kebijakan ini bisa mencegah pencemaran lingkungan,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Pemkot Ternate sebelumnya memutuskan mengaktifkan kembali insinerator yang sempat ditutup karena tidak berizin, dengan dasar hukum penetapan darurat. Kepala Bidang PPKL DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, menegaskan bahwa pengelolaan dilakukan tanpa biaya dari faskes, sementara abu sisa pembakaran akan ditangani pihak ketiga berizin.
Sekda Ternate menambahkan, Pemkot telah menyiapkan anggaran Rp300 juta di APBD Perubahan 2025 untuk mempercepat perizinan insinerator. “Kalau izinnya sudah keluar, barulah ada retribusi sesuai perda. Sekarang dijalankan dulu demi kepentingan kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Komisi III berharap, dengan dukungan lintas pihak, masalah penumpukan limbah medis dapat segera teratasi dan tata kelola pengelolaan limbah di Kota Ternate semakin baik.














Tinggalkan Balasan