TERNATE, SerambiTimur – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Program ini dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malut.
Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, menjelaskan program ini memberikan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun saja tanpa denda, bebas pajak progresif, serta bebas pajak bagi kendaraan berpelat luar Malut yang ingin mutasi masuk.
“Ini kabar gembira bagi masyarakat. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat terdekat,” kata Zainab, Jumat (15/8/2025).
Zainab mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tarif pajak disesuaikan. Menurutnya, pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Gubernur berharap kebijakan ini meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi kemajuan Maluku Utara,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan