Menu

Mode Gelap

Sofifi · 15 Agu 2025 22:52 WIT ·

Gubernur Sherly Targetkan Malut Raih WTP pada 2025


 Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Perbesar

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda

SOFIFI, SerambiTimur – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menargetkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, setelah tiga tahun berturut-turut hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Targetnya, tahun 2025 Pemprov Malut sudah bisa meraih WTP,” tegas Sherly, Jumat (15/8/2025).

Tiga kali opini WDP sebelumnya diperoleh pada masa pemerintahan gubernur terdahulu untuk laporan keuangan tahun 2022, 2023, dan 2024. Untuk mewujudkan target tersebut, Sherly meminta kerja sama penuh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam mempersiapkan data yang diminta BPK.

BPK Perwakilan Maluku Utara sendiri meminta Pemprov meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, terutama dari sektor pajak dan retribusi, serta mengelolanya secara optimal.

“BPK siap membantu, termasuk dalam peningkatan pajak dan retribusi daerah. Asal kerja sama berjalan baik, target WTP bisa tercapai,” pungkas Sherly.

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Dugaan Perselingkuhan Risman Kembali Disorot, SEMMI Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Malut

19 Mei 2026 - 16:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal