Sofifi, SerambiTimur – Desakan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Senen, agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai sekitar Rp43 miliar yang belum disalurkan sejak 2022, ditanggapi secara terbuka oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Gubernur Sherly menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh kepala daerah. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga etika dan komunikasi yang santun dalam menyampaikan kritik atau permintaan.
“Pemprov Malut memegang prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan etika dalam membangun komunikasi antarpemerintahan. Ruang dialog terbuka lebar, tetapi kami tidak akan menanggapi tekanan atau ancaman yang tidak sesuai norma,” kata Sherly, Kamis (17/4).
Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Senen menilai distribusi DBH oleh Pemprov tidak merata dan tidak adil. Ia menuntut agar pembagian DBH dilakukan secara proporsional kepada seluruh 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Menanggapi itu, Sherly yang baru menjabat sebagai Gubernur selama hampir 50 hari menyatakan bahwa penyelesaian DBH tetap menjadi prioritas, namun harus dilakukan sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyelesaian DBH akan kami lakukan secara transparan, sesuai regulasi, melalui mekanisme audit, dan memperhatikan kemampuan fiskal. Kami berharap seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan menjaga stabilitas dan etika dalam membangun Maluku Utara yang damai, maju, dan berkeadilan,” tutup Sherly. (*)














Tinggalkan Balasan