TERNATE, SerambiTimur — Polemik tunjangan perumahan DPRD Maluku Utara senilai Rp60 juta kembali mencuat ke publik. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan sensitivitas sosial, terutama di periode 2019–2021 ketika pandemi COVID-19 memukul keras ekonomi masyarakat.
Muamil menjelaskan bahwa dasar hukum tunjangan tersebut merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017, yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan besaran tunjangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Namun, ia mempertanyakan logika fiskal yang digunakan pemerintah daerah.
“Pertanyaannya, dengan total pendapatan daerah dikurangi belanja pegawai, Maluku Utara masuk kategori kemandirian fiskal yang mana? Tinggi, sedang, atau rendah?” kritik Muamil.
Ia menegaskan, bila kemampuan keuangan daerah berada pada level rendah, maka pemberian tunjangan Rp60 juta tidak hanya janggal, tetapi juga tidak berpihak pada situasi darurat sosial dan ekonomi yang saat itu melanda masyarakat.
“Selama tiga tahun pandemi, masyarakat tercekik ekonomi. Apakah etis DPRD menikmati tunjangan mewah di tengah krisis seperti itu?” tegasnya.
Muamil menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi rakyat, bukan mengalokasikan dana besar bagi fasilitas anggota dewan. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi tentang kepekaan moral dan prioritas anggaran.
“Rakyat menderita, tapi wakil rakyat justru hidup nyaman. Ini soal rasa keadilan, bukan sekadar legalitas,” tambahnya.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi total pengelolaan keuangan daerah, termasuk peninjauan ulang seluruh pos anggaran yang dianggap tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
“Kami butuh wakil rakyat yang peduli, bukan yang sibuk memikirkan kepentingan pribadi. Sudah saatnya DPRD menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” tutup Muamil.



















Tinggalkan Balasan