TERNATE, SerambiTimur – Skandal tunjangan DPRD Maluku Utara sebesar Rp60 juta per bulan kembali memanas. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga menggerus keuangan daerah pada masa pandemi COVID-19 itu.
Dalam pernyataan kerasnya, Muamil menyebut tunjangan mewah yang dikucurkan saat rakyat tercekik akibat pandemi merupakan bentuk pengkhianatan moral dan politik.
“Di saat rakyat berjuang bertahan hidup, DPRD justru berpesta dengan tunjangan puluhan juta. Ini ironi yang tidak bisa dimaafkan,” kecamnya.
Muamil menegaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 memang memberi ruang penetapan tunjangan, namun tidak boleh mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
“Pertanyaannya, logika apa yang dipakai DPRD dan pemerintah daerah saat itu? Dengan kemampuan APBD yang lemah, mengapa tunjangannya justru dimaksimalkan?” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh Kejati Malut. Menurutnya, publik membutuhkan bukti nyata bahwa hukum tidak mandul di hadapan elit politik.
“Kejati harus tegas, jangan tebang pilih. Jangan biarkan kasus ini menguap seperti asap.”
Desakan Muamil mendapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat anti-korupsi yang sejak awal memantau kasus ini.
“Kami ingin proses hukum yang bersih dan transparan. Jika ada pelaku yang bermain, hukum mereka seberat-beratnya,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Ternate.
Kasus tunjangan DPRD Malut kini menjadi batu ujian bagi Kejati Malut. Publik menunggu apakah penegakan hukum mampu menembus benteng kekuasaan dan memastikan keadilan bagi rakyat.



















Tinggalkan Balasan